Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
- Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB,SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
- Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
- Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
- Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
Baru (Registrasi PTK Level 1)
- http://padamu.kemdikbud.go.id/#!/alur
- Unduh dan cetak formulir A05 selajutnya serahkan kepada PTK yang mengajukan NUPTK baru
- PTK yang mengajukan NUPTK baru mengisi formulir dan melengkapi berkas,
selanjutnya serhkan ke Admin Sekolah. Kelengkapan berkas antara lain:
a. 1 Pas Foto Berwarna berukuran 4 X 6
b. 1 Foto Copy Kartu Keluarga
c. 1 Foto Copy Ijazah SD d. 1 Foto Copy Ijazah Pendidikan Tertinggi
e. 1 Foto Copy SK Pengangkatan sebagai Pegawai Sekolah Induk - Admin Sekolah menerima berkas dari PTK
- Selanjutnya Admin Sekolah login di Akun Sekolah https://paspor.siap- online.com/cas/login?&service=http://simpadamu.siap.web.id/
- Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan > Pengajuan NUPTK, kemudian klik
tombol ENTRI FORMULIR A05 - Isikan Data PTK dengan benar beserta isian Biodata Diri, sesuai yang terdapat pada
Formulir A05 yang diserahkan. Kemudian klik LANJUT
8. Ditampilkan konfirmasi terhadap isian yang anda lakukan, jika sudah benar klik SIMPAN
9. Verval telah berhasil dilakukan, CETAK surat tanda bukti Registasi PTK Lv 1 (surat S02c)
10. PTK menerima surat tanda bukti Registasi PTK Lv 1
11. Melakukan Proses Registrasi PTK Level 2 (Bersambung dalam pembahasan berikutnya.....)
sumber : group ops surakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar