Kamis, 24 Agustus 2017

Kompetensi Mata Pelajaran

A.   Kompetensi Mata Pelajaran
Berdasarkan Pereaturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 60 tahun 2014 tentang kurikulum SMK dan SK DIKDASMEN Nomor 130/D/KEP/KR/2017 tentang struktur kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan klausul ketiga yaitu :  perangkat pembelajaran yang masuk dalam struktur kurikulum, salah satunya adalah Kompetensi dasar tiap mata pelajaran yang diuraikan sebagai berikut :

a.    Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual
Kelas X: Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
b.    Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi sikap sosial;
Kelas X: Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsive, dan proaktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan social dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
c.    Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan
Kelas X: Memahami, menerapkan dan menganalisis pengetahuan factual, konseptual, dan procedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam wawasan kemanuasiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian dalam bidang kerja yang spesifik untuk memecahkan masalah.
d.    Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti ketrampilan
Kelas X: Mengolah, manalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.

Pengelompokan kompetensi dasar seperti tersebut di atas, untuk SMK adalah sebagai berikut:




Tidak ada komentar:

Posting Komentar