A.
Kompetensi Mata
Pelajaran
Berdasarkan
Pereaturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 60 tahun 2014 tentang
kurikulum SMK dan SK DIKDASMEN Nomor 130/D/KEP/KR/2017 tentang struktur
kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan
klausul
ketiga yaitu : perangkat pembelajaran
yang masuk dalam struktur kurikulum, salah satunya adalah Kompetensi dasar tiap
mata pelajaran yang diuraikan sebagai berikut :
a.
Kompetensi
Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual
Kelas X: Menghayati dan
mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
b.
Kompetensi
Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi sikap sosial;
Kelas X: Menghayati dan
mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong,
kerjasama, toleran, damai), santun, responsive, dan proaktif dan menunjukkan
sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi
secara efektif dengan lingkungan social dan alam serta dalam menempatkan diri
sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
c.
Kompetensi
Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan
Kelas X: Memahami,
menerapkan dan menganalisis pengetahuan factual, konseptual, dan procedural
berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
budaya, dan humaniora dalam wawasan kemanuasiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan
peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian dalam bidang kerja yang
spesifik untuk memecahkan masalah.
d.
Kompetensi
Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti ketrampilan
Kelas X: Mengolah, manalar,
dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan
dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu melaksanakan tugas
spesifik di bawah pengawasan langsung.
Pengelompokan
kompetensi dasar seperti tersebut di atas, untuk SMK adalah sebagai berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar