Kamis, 24 Agustus 2017

KTSP SMK PGRI 1 Surakarta

BAB I
PENDAHULUAN

 A.   Rasional
   1. Latar Belakang
Kurikulum menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat (19) adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Pengembangan Kurikulum 2013 versi 2017 merupakan langkah lanjutan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang dirintis pada tahun 2013 yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan ketrampilan secara terpadu.
Tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 Standar Nasional Pendidikan yang meliputi Standar Pengelolaan, Standar Biaya, Standar Sarana Prasarana, Standar Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, dan Standar Kompetensi Lulusan. Selain itu juga terkait dengan faktor pengembangan Penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif.
Kurikulum SMK PGRI 1  Surakarta adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujaun, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum SMK PGRI 1  Surakarta dikembangkan bersama komite sekolah dan Dunia Usaha / Dunia Industri sebagai Institusi pasangan di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Kota Surakarta dan Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah.
Kurikulum dikembangkan sesuai dengan:
a.      Potensi dan kondisi SMK PGRI 1  Surakarta sebagai sekolah Swasta di Surakarta,
b.      Potensi/karakteristik Propinsi Jawa Tengah pada umumnya serta kota Surakarta dan sekitarnya pada khususnya,
c.      Sosial budaya masyarakat setempat dan,
d.      Peserta didik, Animo masyarakat dan DU/DI.
SMK PGRI 1  Surakarta dan Komite Sekolah mengembangkan kurikulum berdasarkan: kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, beban belajar bagi peserta didik yang didasarkan pada hasil analisis konteks, analisis keunggulan lokal serta potensi dan minat peserta didik, kondisi tenaga pendidik dan sarana prasarana, serta analisis terhadap Kurikulum 2013 versi 2017.


  2. Landasan atau Dasar Pemikiran Penyusunan Kurikulum
SMK PGRI 1  Surakarta mengembangkan dan menetapkan kurikulum sesuai kebutuhan SMK PGRI 1 Surakarta yang bersangkutan berdasarkan:
1)     Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20  tahun   2003  tentang  Sistem Pendidikan Nasional.
2)     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang telah diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013.
3)     Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  13   tahun   2015   tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4)     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah.
5)     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
6)     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan oleh Pemerintah Daerah.
7)     Peraturan Menteri Pendidikan  Nasional  Republik  Indonesia  Nomor  39  Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
8)     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, yang telah direvisi melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
9)     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi, yang telah direvisi dengan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan dasar dan Menengah,
10)   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses, yang telah direvisi dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan dasar dan Menengah,
11)   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan, yang telah direvisi dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan dasar dan Menengah,
12)   Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  32   tahun   2014   tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
13)   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP Pendidikan Dasar dan Menengah,
14)   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Ekstra kurikuler,
15)   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Kepramukaan,
16)   Peraturan Menteri Pendidikan          dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah,
17)   Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013,
18)   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal,
19)   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang telah direvisi melalui Permendikbud nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses,
20)   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah,
21)   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem  Kredit Semester Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah,
22)   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 159 tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum,
23)   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013,
24)   Peraturan Menteri Pendidikan          dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
25)   Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh SMK PGRI 1 Surakarta melalui Ujian Sekolah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat. (Permen ini setiap tahun ajaran berganti).
26)   Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat SMK PGRI 1 Surakarta Jenjang Pendidikan dasar dan Menengah dari BSNP Tahun 2016,
27)   Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 156928/MPK.A/KR/2013, tanggal  8  November  2013, perihal Implementasi Kurikulum 2013.
28)   Surat Edaran bersama Menteri Dalam Negeri  No  420/176/SJ dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 0258/MPK.A/KR/2014 tgl 9 Januari 2014 perihal Implementasi kurikulum 2013,
29)   Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 9 tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa,
30)   Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 9 tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa,
31)   Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/015552/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang Pembelajaran Bahasa Jawa di Propinsi Jawa Tengah,
32)   Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 424/13242 Tanggal 23 Juli 2013 Tentang Implementasi Muatan Lokal Bahasa Jawa di Jawa Tengah,
33)   Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 423.3/14995 tentang Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Jawa untuk jenjang Pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/M.Ts, SMA/SMALB/MA dan SMK/MAK Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Tengah.

B.   VISI SMK PGRI 1 Surakarta

Visi SMK PGRI 1 Surakarta:
“Mewujudkan SMK PGRI 1 Surakarta sebagai pencetak sumber daya manusia profesional dalam bidang teknologi dan industri yang mampu menghadapi era global”

C.   MISI SMK PGRI 1 Surakarta

Misi SMK PGRI 1 Surakarta:
Melalui keterbukaan, kemitraan dan pelayanan prima, SMK PGRI 1 Surakarta;
1.      Membentuk tamatan yang berkepribadian unggul dan mampu mengembangkan diri.
2.      Menyiapkan tenaga terampil yang mampu dalam bidang teknologi dan industri.
3.      Menyiapkan wirausahawan yang tangguh dalam teknologi dan industri.
4.      Menyiapkan SMK PGRI 1 Surakarta sebagai SMK yang mandiri.






D.   TUJUAN SMK PGRI 1 SURAKARTA
Berdasarkan Visi dan Misi SMK PGRI 1 Surakarta Memiliki tujuan :
 1. Menyiapkan peserta didik agar menjadi manusia produktif , mampu bekerja modern, mengisi lowongan pekerjaan yang ada di DU/ DI sebagai tenaga kerja tingkat menengah sesuai kompetensi pada program keahlian yang dipiihnya.
2. Menyiapkan peserta didik agar mampu memilih karier, ulet dan gigih dalam berkopetensi.
3. Membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni agar  mampu mengembangkan diri dikemudian hari baik secara mandiri maupun melalui jenjang pendidikan yang lebih tinggi.          
4.  Membekali peserta didik dengan kompetensi – kompetensi yang sesuai dengan program keahlian yang dipilihnya.

E.    PROFIL LULUSAN SMK PGRI 1 SURAKARTA
SMK PGRI 1 Surakarta Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan berdasarkan Visi dan Misi, berusaha untuk menghasilkan lulusannya dengan profil :
1.    Beriman, bertakwa, dan berbudi-pekerti luhur;
2.    Memiliki sikap mental yang kuat untuk mengembangkan diri secara berkelanjutan;
3.    Menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembangunan;
4.    Memiliki kemampuan produktif sesuai dengan bidang Teknik Pemesinan baik untuk bekerja pada pihak lain atau berwirausaha, dan

5.    Berkontribusi dalam pengembangan industri Indonesia yang kompetitif menghadapi pasar global.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar