BAB I
PENDAHULUAN
A. Rasional
1. Latar
Belakang
Kurikulum
menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat (19) adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Pengembangan
Kurikulum 2013 versi 2017 merupakan
langkah lanjutan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang dirintis pada
tahun 2013 yang
mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan ketrampilan secara terpadu.
Tuntutan
pendidikan yang mengacu kepada 8 Standar Nasional Pendidikan yang meliputi
Standar Pengelolaan, Standar Biaya, Standar Sarana Prasarana, Standar Tenaga
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Isi, Standar Proses, Standar
Penilaian, dan Standar Kompetensi Lulusan. Selain itu juga terkait dengan faktor
pengembangan Penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia
produktif.
Kurikulum SMK
PGRI 1 Surakarta adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujaun, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum SMK
PGRI 1 Surakarta dikembangkan bersama
komite sekolah dan Dunia Usaha / Dunia Industri sebagai Institusi pasangan di
bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Kota Surakarta dan Dinas
Pendidikan Propinsi Jawa Tengah.
Kurikulum
dikembangkan sesuai dengan:
a.
Potensi
dan kondisi SMK PGRI 1 Surakarta sebagai
sekolah Swasta di
Surakarta,
b.
Potensi/karakteristik
Propinsi Jawa Tengah pada umumnya serta kota Surakarta dan sekitarnya pada
khususnya,
c.
Sosial
budaya masyarakat setempat dan,
d.
Peserta
didik, Animo masyarakat dan DU/DI.
SMK PGRI 1 Surakarta dan Komite Sekolah mengembangkan
kurikulum berdasarkan: kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan,
beban belajar bagi peserta didik yang didasarkan pada hasil analisis konteks,
analisis keunggulan lokal serta potensi dan minat peserta didik, kondisi tenaga
pendidik dan sarana prasarana, serta analisis terhadap Kurikulum 2013 versi 2017.
2. Landasan atau
Dasar Pemikiran Penyusunan Kurikulum
SMK PGRI 1 Surakarta mengembangkan dan menetapkan
kurikulum sesuai kebutuhan SMK PGRI 1 Surakarta yang bersangkutan berdasarkan:
1)
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
2)
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, yang telah diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013.
3)
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor
13 tahun 2015
tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4)
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar
Kepala Sekolah.
5)
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
6)
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan oleh Pemerintah Daerah.
7)
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 39
Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
8)
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, yang telah direvisi
melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
9)
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi, yang
telah direvisi dengan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi
Pendidikan dasar dan Menengah,
10)
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses, yang
telah direvisi dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan
dasar dan Menengah,
11)
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian
Pendidikan, yang telah direvisi dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang
Standar Penilaian Pendidikan dasar dan Menengah,
12)
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor
32 tahun 2014
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
13)
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP Pendidikan
Dasar dan Menengah,
14)
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Ekstra kurikuler,
15)
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Kepramukaan,
16)
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah,
17)
Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014
tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan
Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013,
18)
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal,
19)
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran
pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang telah direvisi melalui
Permendikbud nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses,
20)
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan dan
Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah,
21)
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Sistem Kredit Semester Pada Pendidikan
Dasar Dan Pendidikan Menengah,
22)
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 159 tahun 2014 tentang Evaluasi
Kurikulum,
23)
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum
2006 dan Kurikulum 2013,
24)
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
25)
Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015
Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional, dan
Penilaian Hasil Belajar oleh SMK PGRI 1 Surakarta melalui Ujian Sekolah/Pendidikan
Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat.
(Permen ini setiap tahun ajaran berganti).
26)
Panduan
Penyusunan Kurikulum Tingkat SMK PGRI 1 Surakarta Jenjang Pendidikan dasar dan
Menengah dari BSNP Tahun 2016,
27)
Surat
Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 156928/MPK.A/KR/2013,
tanggal 8 November
2013, perihal Implementasi Kurikulum 2013.
28)
Surat
Edaran bersama Menteri Dalam Negeri
No 420/176/SJ dan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
0258/MPK.A/KR/2014 tgl 9 Januari 2014 perihal Implementasi kurikulum 2013,
29)
Peraturan
Daerah Jawa Tengah Nomor 9 tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa,
30)
Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Jawa Tengah Nomor 9 tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa,
31)
Keputusan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/015552/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang
Pembelajaran Bahasa Jawa di Propinsi Jawa Tengah,
32)
Surat
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 424/13242 Tanggal 23 Juli 2013
Tentang Implementasi Muatan Lokal Bahasa Jawa di Jawa Tengah,
33)
Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 423.3/14995 tentang
Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Jawa untuk jenjang Pendidikan SD/SDLB/MI,
SMP/SMPLB/M.Ts, SMA/SMALB/MA dan SMK/MAK Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa
Tengah.
B. VISI SMK PGRI 1 Surakarta
Visi SMK PGRI
1 Surakarta:
“Mewujudkan SMK PGRI 1 Surakarta sebagai pencetak sumber
daya manusia profesional dalam bidang teknologi dan industri yang mampu
menghadapi era global”
C. MISI SMK PGRI 1 Surakarta
Misi SMK PGRI
1 Surakarta:
Melalui keterbukaan, kemitraan dan pelayanan prima, SMK
PGRI 1 Surakarta;
1.
Membentuk
tamatan yang berkepribadian unggul dan mampu mengembangkan diri.
2.
Menyiapkan
tenaga terampil yang mampu dalam bidang teknologi dan industri.
3.
Menyiapkan
wirausahawan yang tangguh dalam teknologi dan industri.
4.
Menyiapkan
SMK PGRI 1 Surakarta sebagai SMK yang mandiri.
D. TUJUAN SMK PGRI 1 SURAKARTA
Berdasarkan Visi dan Misi SMK PGRI 1 Surakarta Memiliki
tujuan :
1. Menyiapkan
peserta didik agar menjadi manusia produktif , mampu bekerja modern, mengisi
lowongan pekerjaan yang ada di DU/ DI sebagai tenaga kerja tingkat menengah
sesuai kompetensi pada program keahlian yang dipiihnya.
2. Menyiapkan
peserta didik agar mampu memilih karier, ulet dan gigih dalam berkopetensi.
3. Membekali
peserta didik dengan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni agar mampu mengembangkan diri dikemudian hari baik
secara mandiri maupun melalui jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
4. Membekali peserta didik dengan kompetensi –
kompetensi yang sesuai dengan program keahlian yang dipilihnya.
E. PROFIL LULUSAN SMK PGRI 1 SURAKARTA
SMK PGRI 1 Surakarta Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan
berdasarkan Visi dan Misi, berusaha untuk menghasilkan lulusannya dengan profil
:
1. Beriman,
bertakwa, dan berbudi-pekerti luhur;
2.
Memiliki sikap mental yang
kuat untuk mengembangkan diri secara berkelanjutan;
3.
Menguasai ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni serta memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan
pembangunan;
4.
Memiliki kemampuan produktif
sesuai dengan bidang Teknik Pemesinan baik untuk bekerja pada pihak lain atau
berwirausaha, dan
5.
Berkontribusi dalam
pengembangan industri Indonesia yang kompetitif menghadapi pasar global.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar